Polres Anambas Tangkap Pria Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan
Oleh : Frengky Tanjung
Minggu | 27-10-2024 | 18:04 WIB
sr_penipu_anambas.jpg
Seorang pria, SR (47) warga desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024) (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria, SR (47) --warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.

Lanjut Iptu Rio Ardian mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.

"Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, tersebut

Sedangkan untuk kerugian, Iptu rio mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua orang korban yang tercatat mencapai Rp 33.200.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Dua orang korban ini diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.

"Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan harapan bisa bekerja di perusahaan. "ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.

Setelah uang diserahkan kepada pelaku korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku sampai pada saat ini.

Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku ke Polres kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari pengakuan, pelaku mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban, sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan sebagian lagi untuk keperluan pribadi.

"Saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, untuk pelaku akan dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara." tutur iptu Rio Ardian.

Editor: Surya