Wanita Muda Pembuang Bayi di Anambas Akhirnya Divonis 30 Bulan Penjara
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 22-08-2024 | 12:44 WIB
Terdakwa-M.jpg
Terdakwa M (tengah) didampingi Konselor P2TP2A Anambas, saat menjalani persidangan di PN Natuna, Jumat (16/8/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita muda, inisial M (15), di Kabupaten Kepulauan Anambas, beberapa waktu lalu, telah selesai berproses di pengadilan.

Terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Natuna itu, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Jumat (16/8/2024) lalu.

Hal ini dibenarkan Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero. Di mana, terdakwa M divonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. "Tuntutan jaksa 3 tahun, putusan majelis hakim 2 tahun 6 bulan penjara," kata Niky, Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, Erdawati, Konselor P2TP2A Kepulauan Anambas, menyampaikan terdakwa menerima putusan tersebut dengan ikhlas dan terdakwa dalam kondisi semakin membaik. "Kita ucapkan syukur atas putusan tersebut dan kita terima kasih juga, jaksa tidak melakukan banding," kata Erdawati.

Untuk saat ini, terdakwa M telah dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, untuk menjalani proses hukuman. "Semoga setelah menjalani masa hukuman, nantinya (M) akan berubah menjadi lebih baik. Semoga juga kepribadiannya nanti semakin baik dan lebih dekat dengan agama," harapnya.

Ia juga mengatakan, saat ini M adalah anak yang putus sekolah, untuk itu pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepulauan Anambas akan mengupayakan pendidikan sederajat bagi M, agar kelak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Selama dia (M) menjalani hukumannya kami dari unit PPA Dinsos P3A akan mengupayakan pendidikan kepadanya untuk SMA Sederajat agar ke depannya dia dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan agar nantinya bisa kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, tentunya dia akan kami bantu pemulihan psikis dan mentalnya terlebih dahulu," tuturnya.

Editor: Gokli