Polres Anambas Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Oleh : Frengky Tanjung
Sabtu | 10-08-2024 | 13:44 WIB
TSK-Cabul1.jpg
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, usai ditahap Polres Kepulauan Anambas. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - J (20), pria yang menghamili pacarnya --seorang anak di bawah umur, akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Kepulauan Anambas.

Terduga pelaku dilaporkan orang tua pacarnya, setelah mediasi secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Disebut, pria itu tak mau bertangung jawab atas kehamilan pacaranya yang sudah memasuki usia kandungan 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui antara pelaku dan korban ME (13) telah melakukan hubunga intim sebanyak dua kali, di dua tempat berbeda.

"Yang pertama, pelaku melakukan perbuatannya pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di semak belukar, belakang Kantor KB Desa Nyamuk," ujar Iptu Rio, Jumat (9/8/2024).

Lanjut Iptu Rio, pelaku dan korban melakukan hubungan intim yang kedua kalinya pada 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di pelabuhan yang ada di Desa Nyamuk.

"Pelaku diamankan Bhabinkamtibmas Desa nyamuk, Briptu Rezki Firmansyah pada Kamis (8/8/2024) kemarin di Desa Nyamuk berdasarkan surat laporan polisi nomor:LP/B/25/VIII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 08 Agustus 20204," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli