Satreskrim Polres Anambas Geledah Rumah Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah
Oleh : Frengky Tanjung
Kamis | 11-07-2024 | 17:04 WIB
Tsk-Penipuan-Tanah1.jpg
Anggota Satreskrim Polres Anambas mengawal tersangka Z usai melakukan penggeledahan. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Satreskrim Polres Anambas melakukan penggeledahan terhadap rumah Z, tersangka kasus penipuan jual beli sebidang tanah, yang ditangkap oleh pihak polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

Pantauan awak media di lapangan, penyidik dari polres Anambas membawa serta tersangka (Z) sekitar pukul 11.15 WIB. Pelaku digiring Tim penyidik polres mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol, Kamis (11/7/2024).

Tidak ada komentar dari tersangka Z saat awak media menanyakan kabar. Saat penyidik membawanya memasuki rumah, langsung menanyakan keberadaan handphone miliknya kepada istrinya.

"Ma, mana hape ku," tanyanya kepada sang istri.

Kemudian penyidik meminta sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan namun mendapatkan penolakan dari istri tersangka dengan dalih tidak memiliki buku tabungan.

Proses penggeledahan berlangsung selama 40 menit, dan penyidik dari polres Kepulauan Anambas hanya berhasil menyita satu unit handphone .

"Untuk buku tabungan tidak ada, katanya hilang," ujar Bripka Taufik, Kepala Unit Tipider Polres Anambas.

Sementara Ketua RW setempat, Amiruddin mengatakan, ia diminta oleh penyidik untuk turut menyaksikan. "Sebagai saksi saja" kata Amiruddin.

Amiruddin menceritakan, keseharian tersangka jarang bergaul dengan masyarakat sekitar. Bahkan jika ada hajatan ataupun gotong royong, oknum pejabat Anambas tersebut tak pernah kelihatan.

Amiruddin juga berharap, permasalahan yang menimpa tersangka dapat segera diselesaikan.

Editor: Yudha