Verifikasi Administrasi, KPU Anambas Temukan 5 Caleg Ganda
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 06-07-2023 | 16:36 WIB
ilustrasi-caleg-ganda1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat lima calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdaftar sebagai calon ganda.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Kamis (6/7/2023).

"Hasil verifikasi data yang dilakukan oleh KPU Anambas, kami menemukan 5 calon ganda. Nama sama tetapi beda parpol," kata Frengky RM Silalahi.

Ia mengatakan, daftar calon ganda tersebut terdaftar antar partai di dapil Anambas dan antar partai di luar daerah Anambas.Calon legislatif yang terdaftar antar partai di dapil Anambas ada sebanyak empat orang dan antar partai di daerah luar Anambas satu orang.

"Kita kemarin sudah sampaikan pada tanggal 24 Juni kemarin melalui berita acara hasil verifikasi administrasi partai-partai yang belum memenuhi syarat karena faktor kegandaan. Selain itu hal kegandaan ini juga sudah diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2023," sebutnya.

Menurut Frengky, dimasa perbaikan ini, calon legislatif ganda tersebut harus memastikan pencalonan diri pada pilihan partai yang tetap. Hal ini, lanjutnya, mumpung belum ditetapkannya data calon tetap bacaleg pemilu 2024.

"Kita berharap caleg-caleg ini bisa tegas dan komitmen untuk memilih satu partai yang mengusungnya. Kalau tidak ada pilihan bisa jadi nanti tidak memenuhi syarat atau dinyatakan gugur," terangnya.

Ia menerangkan, untuk perbaikan berkas administrasi syarat calon dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara online.Tahapan perbaikan administrasi ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 atau selama 14 hari kerja.

Selain caleg ganda, masa perbaikan verifikasi administrasi ini juga untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hasil pleno KPU Anambas menyebutkan, dari 278 bacaleg tercatat 252 belum memenuhi syarat dan 26 memenuhi syarat.

Frengky membeberkan, kendala bacaleg belum memenuhi syarat tersebut bervariasi.Secara dominan, masing-masing bacaleg belum melengkapi syarat administrasi surat kesehatan, legalisir ijazah dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan.

"Setelah kita vermin sebelumnya, ada indikasi misalnya surat kesehatannya atas nama orang lain, lalu foto kurang jelas dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan punya orang lain juga," ungkapnya.

Editor: Yudha