Masuki Wilayah Indonesia Tanpa Izin, KP ORCA 03 Tangkap 1 KIA Vietnam
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 03-04-2023 | 17:04 WIB
IMG-20230330-WA0069.jpg
KP ORCA 03 amankan KIA berbedara Vietnam, yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi surat izin. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas menerima 1 unit kapal ikan asing (KIA) dari hasil tangkapan Kapal Patroli (KP) ORCA 03. KIA dengan nomor lumbung TG 9817 TS diketahui berasal dari Vietnam yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

"Penangkapannya dilakukan pada 28 Maret 2022 kemarin, kami baru menyelesaikan administrasi pelimpahan dari KP ORCA 03 serta baru mendapat sprint dari pimpinan untuk tahap lebih lanjut," kata Kotot Setiadi, Kepala Satwas SDKP Anambas, Senin (3/4/2023).

Kotot menceritakan, KIA TG 9817 TS merupakan kapal bantu dalam kegiatan illegal fishing dengan menggunakan jaring trawl. Dan ketika diperiksa KIA yang berisi 1 Nahkoda dan 1 ABK tersebut, sudah memutus jaring trawl dari kapal utama.

"Penggunaan jaring pair trawl harus digunakan oleh 2 kapal. Dimana kapal utama merupakan tempat menyimpan hasil tangkapan, sedangkan kapal bantu hanya membantu menarik jaring serta membawa logistik," ucap Kotot.

Kotot menduga bahwa pemutusan jaring dari kapal bantu menuju kapal utama merupakan strategi nakal oleh pelaku illegal fishing. "Demi menyelamatkan kapal utama, kapal bantu inilah yang menjadi tumbal, sehingga hasil illegal fishing aman sementara yang ditangkap ini memang tidak ada apa-apa, jumlah barang bukti ikan aja hanya puluhan ekor," terangnya.

KM. TG 9817 TS diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 Undang- undnag Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan telah di ubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

"Tindak lanjut, Pengawas Perikanan Satwas SDKP Anambas Selaku PPNS Perikanan akan melaksanakan proses lebih lanjut ke tingkat penyidikan. Dengan kegiatan Pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap terhadap Nokhoda selaku tersangka dan ABK selaku Saksi. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kapal, nahkoda kapal yang berstatus tersangka, jaring trawl dan alat komunikaso serta navigasi," tegasnya.

Editor: Yudha