Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 09-09-2022 | 11:00 WIB
korupsi-dana-desa.jpg
Kacabjari Tarempa, Roy Huffington bersama dua terdakwa korupsi dana desa. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua terdakwa korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (9/9/2022).

Kedua terdakwa, yakni Awaluddin (Kades Matak) dan Fendi (Sekdes Matak), dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington, usai mengikuti pesidangan.

Selain pidana penjara 1 tahun, terdakwa Awaluddin juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.636.726," kata Roy.

Sementara terhadap terdakwa Fendi, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman penjara 1 tahun tanpa hukuman membayar denda.

Editor: Gokli