Warga Jemaja Sesalkan Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan RTRW Kepulauan Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 22-03-2022 | 17:44 WIB
jemaja_anambas-001122.jpg
Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah masyarakat di Kepulauan Anambas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Padahal, masyarakat memiliki peran penting pada pembahasan suatu kebijakan, karena masyarakat merupakan subjek yang akan merasakan dampak positif maupun dampak negatif dari suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Salah satu warga yang berada di Pulau Jemaja, Bambang, mengakui tidak pernah dilibatkan bahkan diundang oleh instansi terkait, mengenai pembahasan Revisi Ranperda RTRW Kepulauan Anambas. Menurutnya, masyarakat adalah sasaran utama dari suatu kebijakan.

"Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada instansi maupun ahli yang melakukan kunjungan atau menyerap aspirasi masyarakat terkait pembahasan RTRW Kepulauan Anambas," ucap Bambang, Selasa (22/3/2022).

Bambang juga mengaku heran, bahwa ketika pembahasan Ranperda RTRW, ada bocoran terkait Kecamatan Jemaja Timur tidak masuk wilayah industri. Namun ketika sekelompok masyarakat ingin membuat pertemuan dengan pemangku kepentingan, isi Ranperda tersebut langsung diubah dan memasukkan kembali wilayah Jemaja Timur memiliki wilayah industri.

"Ini yang kami herankan. Pada Perda RTRW tahun 2013 lalu, wilayah Kecamatan Jemaja Timur ada wilayah industri, kemudian pada revisi Perda RTRW yang baru ini sempat hilang. Sehingga sekelompok masyarakat pada saat itu ingin menemui pemangku kepentingan, ingin menanyakan dasar tentang wilayah industri, wilayah mana saja yang masuk wilayah industri, dan apa klasifikasi suatu wilayah dijadikan wilayah industri atau tidak. Tetapi sebelum pertemuan, tiba-tiba Kecamatan Jemaja Timur kembali memiliki wilayah industri," terangnya seraya berharap kebijakan yang ditetapkan pemerintah membantu dan mempermudah masyarakat.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) RTRW, DPRD Kepulauan Anambas, Amat Yani mengakui kalau revisi RTRW merupakan instruksi Pemerintah Pusat. Dan tahapan pembahasan RTRW sudah ada ditangan eksekutif dalam 2 tahun belakangan.

"Revisi RTRW ini memang amanat pusat. Sebenarnya tahapan ini sudah ada di eksekutif selama 2 tahun, kemudian diserahkan kepada DPRD pada Januari 2022 kemarin, dan waktu pembahasan hanya 2 bulan. Apabila tidak diselesaikan 2 bulan, maka akan diambil alih Pemerintah Pusat," ucap Amat Yani.

Terkait konsultasi publik revisi RTRW, Amat Yani berdalih kalau itu merupakan kewenangan eksekutif. Dan Legislatif pada saat itu konsen melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat, agar RTRW tersebut sinkron. Namun terkait berubahnya status suatu wilayah, karena mengacu pada amanat Pemerintah Pusat.

"Memang benar, masyarakat punya peran untuk pembahasan suatu kebijakan. Terkait konsultasi publik itu, adalah wewenang eksekutif. Kenapa ada perubahan status wilayah pada Revisi RTRW? Itu kita mengikut pada amanat Pemerintah Pusat. Kemudian kita berdiskusi internal, dan melihat kembali Perda 2013 mengenai wilayah industri di Kecamatan Jemaja Timur. Maka kami juga sepakat pada Revisi Perda RTRW ini, Kecamatan Jemaja Timur juga masuk wilayah industri walaupun luas wilayah industrinya hanya 50 hektar," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, mengakui kalau dalam 2 tahun terakhir tim PUPR Anambas gencar melakukan konsultasi publik mengenai revisi RTRW. Pasalnya revisi RTRW tersebut sudah masuk sejak 2019 lalu.

"Sebelum kita jauh melangkah, saya terlebih dahulu menanyakan tahapan ini. Dan tim yang dibentuk pada waktu itu memang turun ke lapangan, masing-masing tim punya bukti. Mungkin yang mengeluh itu tidak ada ditempat pada saat acara dilakukan," dalihnya.

Editor: Gokli