Kepesertaan BPJS Kesehatan di Anambas Capai 95 Persen dari Jumlah Penduduk
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-03-2022 | 17:04 WIB
bpjs-anambas.jpg
Loket Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kepulauan Anambas sudah mencapai 95 persen dari jumlah penduduk atau 47.000 peserta dari sekitar 48.000 jumlah penduduk.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Kepulauan Anambas meraih penghargaan universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta berturut-turut sejak tahun 2018 lalu.

"Jumlah kepesertaan ini terdiri dari 3 segmen yaitu, peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ( PBI JK) dari Kemensos RI, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Kepulauan Anambas dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS/Honorer, TNI-Polri, Badan Usaha dan Perangkat Desa," kata Kepala BPJS Kesehatan Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi, Selasa (15/3/2022).

Auliando mengakui, iuran kepesertaan PBI JK langsung dibayarkan oleh Kemensos RI, sedangkan PPU langsung dilakukan pemotongan gaji, sementara PBPU Pemda dibiayai langsung oleh Pemda dengan total iuran sekitar Rp 900 juta per bulannya.

"Program PBPU ini menjadi indikator utama masuknya Anambas sebagai penerima penghargaan UHC sejak 2018 lalu. Karena Pemda membantu masyarakat untuk terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan. Total kepesertaan PBPU di Anambas mencapai 25.000 atau iurannya mencapai Rp 900 juta perbulan," terangnya.

Auliando mengakui, jumlah tersebut bisa berubah karena adanya pertambahan penduduk atau meninggalnya salah satu peserta. "Itu data per Februari 2022. Angka itu bisa saja berubah, dengan alasan adanya pertumbuhan penduduk, perpindahan domisili atau adanya peserta yang meninggal dunia," ucapnya.

Seperti diketahui, layanan yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014, mencakup:

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

Administrasi pelayanan.

Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

Administrasi pelayanan

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis :

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

Rehabilitasi medis.

Pelayanan darah.

Pelayanan kedokteran forensik klinik.

Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.

Perawatan inap non-intensif.

Perawatan inap di ruang intensif.

Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Jenis Penyakit atau Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan, Kusta, Stroke, Kanker, Jantung, Hipertensi, Tumor, Diabetes melitus, Malaria, Asma, Bronkitis, Sirosis hepatitis, Leukemia, Operasi ceasar, Persalinan vaginal (normal), Gagal ginjal, Thalasemia, Katarak.

Editor: Gokli