Tim Terpadu Covid-19 Tindak Lima Orang Pelanggar Prokes di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 29-06-2021 | 17:52 WIB
warga-bandel1.jpg
Tim Terpadu Covid-19 Anambas saat menindak pelanggar Prokes, Selasa (29/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas kembali melakukan operasi yustisi guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu, Selasa (29/6/2021).

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar), Richart mengatakan, pihaknya hanya melakukan operasi yustisi untuk memutus mata rantai Covid-19 serta mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. "Kami turun bersama TNI-Polri dalam melaksanakan operasi yustisi sesuai dengan Perbup, surat edaran Bupati agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah," kata Richart.

Ia menambahkan, hingga kini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal itu terbukti ketika operasi yustisi yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB di Simpang Taman Bermadah, Tarempa.

"Saat operasi yustisi bagi pengendara motor yang tidak memakai masker kita berikan sanksi disiplin seperti push up dan melafalkan Pancasila. Tadi yang berhasil kita tindak ada 5 orang, 3 pria dan 2 wanita," katanya.

Richart juga mengimbau seluruh masyarakat ketika keluar dari rumah agar menggunakan masker. Masker merupakan hal yang sangat penting disaat masa pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kita berharap agar masyarakat semakin sadar bahwa pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah. Masalah pakai masker ini sudah lama, namun masih ada saja yang melanggarnya," katanya.

Adapun personel saat operasi yustisi diturunkan 17 orang Satpol PP dan Damkar, TNI AL 2 orang, TNI AD 3 orang dan dari Kepolisian 2 orang.

Adapun dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi yakni, Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 43 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas No.25/Kdh.KKA.680/05.2021 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan/keramaian selama masa Penanganan Covid-19.

Kemudian, Surat Edaran Bupati No.38/kdh.KKA.680/06.2021 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Pencegahan, Pengendalian Covid-19. Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas No 39/Kdh.KKA.680/06.2021 tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Area Fasilitas Umum Selama Masa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Gokli