Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkab Anambas Perpanjang Pemberlakuan Jam Malam
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-06-2021 | 17:52 WIB
wan-Z.jpg
Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas memperpanjang pemberlakuan jam malam dan pelaku usaha seperti tempat hiburan dilarang buka serta warung makan/kopi tidak menyediakan meja dan kursi atau hanya melayani take away (pesan bungkus).

Ini dilakukan berdasarkan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas masih bertambah, meski lonjakannya tidak secara signifikan, seperti hari-hari sebelumnya.

"Memperpanjang pemberlakuan jam malam dan pelaku usaha belum bisa melayani makan atau minum di tempat. Ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Selasa (15/6/2021).

Wan Zuhendra juga tetap mengimbau masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan ketika beraktivitas.

"Mari kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, tidak berkerumun, mencuci tangan dan menjaga jarak," ucapnya.

Sementara Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, Sahtiar mengakui, saat ini penyebaran Covid-19 masih bertambah, namun angkanya sudah landai.

"Total kasus di Anambas sudah mencapai 885 orang dengan rincian, 48 kasus aktif, 818 orang selesai karantina, dan 19 kasus meninggal. Meski kasus sudah landai, kami harap masyarakat jangan lengah dan jangan sepele, namun tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Editor: Gokli