Tekan Covid-19, Pemkab Anambas Berlakukan Jam Malam di 4 Kecamatan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 20-05-2021 | 16:56 WIB
jam-malam-anambas.jpg
Bupati Anambas, Abdul Haris. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kepulauan Anambas berlakukan jam malam bagi 4 kecamatan yaitu, Siantan, Jemaja, Palmatak dan Siantan Timur. Bagi yang melanggar, siap-siap mendapat sanksi dari Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Pemberlakuan jam malam dimulai hari ini, Kamis (20/5/2021). Selama pemberlakuan jam malam tersebut, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 - 04.00 WIB. 

"Ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan," tegas Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Kamis (20/5/2021).

Haris menguraikan, tujuan pemberlakuan jam malam di 4 kecamatan yaitu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Anambas. Pasalnya, saat ini jumlah kasus sudah mencapai 564 orang dan Anambas sudah berstatus Zona Merah.

"Kami harap masyarakat patuh akan kebijakan ini. Karen tujuannya untuk kepentingan kita bersama dan kesehatan masing-masing masyarakat," ujarnya.

Selain pemberlakuan jam malam, Pemerintah Kepulauan Anambas juga sudah mengimbau seluruh warung agar tidak menyediakan tempat duduk. "Tujuannya agar tidak ada yang berkumpul. Kalau mau minum kopi silahkan, kita tidak melarang. Pemilik juga tidak dilarang berjualan, tetapi kita membatasi dengan tidak menyediakan tempat duduk. Kami harap semua elemen bisa bekerjasama untuk mencegah penyebaran covid-19 ini," tegasnya.

Haris menambahkan, pemberlakukan jam malam tidak berlaku bagi tenaga medis, apotik, hotel, fasilitas kesehatan, karyawan-karyawati, aktivitas lain yang mendesak. "Diluar itu, warga yang melanggar akan mendapat sanksi dari Tim Gabungan (TNI-Polri dan Satpol PP)," jelasnya.

Editor: Gokli