Ini 13 Poin Rekomendasi DPRD Anambas Terhadap LKPJ Penggunaan Anggaran 2020 Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 23-04-2021 | 15:43 WIB
A-dprd-anambas_(1).jpg
Kantor DPRD Kabupaten Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Anambas pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 membeberkan 13 poin rekomendasi sebagai acuan dalam menjalan roda pemerintahan.

"Melalui pembahasan dalam Rapat Pansus diperoleh 13 poin rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja kegiatan Perangkat Daerah pada tahun 2020, selanjutnya diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tata Kelola di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran selanjutnya," papar Yusli, Ketua Pansus LKPJ, Jumat (23/4/2021) di Lantai I Sekretariat DPRD Anambas.

 

Adapun Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai beriku :

Dalam meningkatkan Bidang Ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD merekomendasi agar Pemerintah Daerah untuk tahun-tahun yang akan datang, harus mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek – objek wisata dan menigkatkan program/kegiatan serta anggaran di sektor UMKM.

Kondisi kemiskinan di bandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin namun tidak di sajikan dalam dokumen LKPJ Tahun 2020, untuk itu DPRD merekomendasikan agar pada tahun- tahun yang akan datang Pemerintah menyajikan data – data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik. DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah fokus pada program – program atau kegiatan – kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan membuka lapangan – lapangan pekerjaan yang baru.

Merekomendasikan Kepada pemerintah daerah untuk lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) terutama pada Harapan Hidup saat lahir dan Harapan Lama Sekolah.

Secara Umum Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 melampaui target yang di tetapkan, maka dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 targetnya dapat di tambah atau di naikan sebesar 10 % dari tahun 2020.

Selain itu untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta Pemerintah Daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing-masing objek Pajak Daerah, dan objek Retribusi Daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.

Realisasi Lain-Lain PAD Yang Sah Tahun Anggaran 2020 tidak dapat melampaui target yang ditetapkan, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 DPRD merekomendasikan agar target Lain-Lain PAD Yang Sah perlu mendapat perhatian bersama terutama OPD-OPD teknis yang terkait.

Berkenaan dengan 2 (dua) jenis/obyek lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang tidak mencapai target, maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan berdasarkan atau berpedoman pada Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang sudah disepakati dan Keputusan/Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.

DPRD merekomendasikan agar Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di lakukan lebih selektif, efektif, efesien dan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pendidikan sebagaimana kita ketahui bersama merupakan asset penting bagi kemajuan suatu daerah, Institusi utama Penanggungjawab Penyelenggara urusan Pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, harus di akui masih banyak permasalahan Pendidikan yang harus di selesaikan bersama.

Sebagai contoh Permasalahan kekurangan Guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru di berbagai sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya Langkah dan Kebijakan konkrit yang komperehensip dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

DPRD merekomendasikan agar penataan dan pemetaan tenaga pendidik dan non kependidikan serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan proporsional di seluruh pelosok Kabupaten Kepulauan Anambas.

Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan Anggaran Pendidikan yang tidak hanya berpatokan pada Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Mandatory spending).

Merekomedasikan kepada Pemerintah Daerah agar di Dinas Kesehatan melakukan Pemeliharaan dan perawatan Alat – alat kesehatan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya alat kesehatan yang tidak siap untuk dioperasikan.

Dengan telah terakreditasinya Rumah Sakit Daerah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah tipe C, Maka DPRD merekomendasikan Kepada Bupati agar focus dan konsisten memenuhi standar yang di tentukan oleh Peraturan Perundang-undangan tentang Rumah Sakit Tipe C.

DPRD merekomendasikan dan memberikan WARNING kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait terhadap Kegiatan Tahun Jamak yaitu Pembangunan SP 2 agar Pemerintah Daerah memberikan Perhatian Khusus terhadap Pembangunan Jembatan SP 2 untuk diselesai tepat waktu sesuai dengan Mou yang telah di sepakati, sehingga tidak menambah Perbendaharaan Proyek-proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyelesaikan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) mengingat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau sementara anggaran yang sudah di realisasikan lebih dari 100 Milyar.

Dalam urusan ketenagakerjaan DPRD merekomendasikan kepada Dinas terkait untuk membuat Program –program dan kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran yang bisa menyediakan Lapangan Pekerjaan baru.

Khusus menyangkut Urusan Tugas dan Pembantuan, DPRD menyarankan kepada Kepala Daerah memberikan Suport kepada OPD-OPD agar Pro aktif melakukan Koordinasi terhadap kementerian-kementerian dengan mengajukan proposal-proposal kegiatan agar tugas pembantuan dapat diterima lebih banyak lagi.

Dengan banyaknya data tentang Laporan Keuangan yang tidak sesuai antara Dokumen LKPJ dengan data yang ada pada OPD-OPD, DPRD merekomendasikan kepada Kepala Daerah untuk memberikan teguran agar OPD-OPD melakukan Rekonsialisasi Laporan Keuangan tepat waktu.

Merekomendasikan Kepada Kepala Daerah agar lebih serius dalam hal Pembahasan LKPJ bersama DPRD, sehingga dalam proses pembahasan yang sedang dilaksanakan oleh DPRD bersama eksekutif, Kepala Daerah mengintruksikan Kepada Kepala OPD wajib hadir dalam pembahasan.

"Demikian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga Anambas ke depan lebih baik dan lebih maju," tegas Yusli.

Editor: Dardani