Perubahan Aturan Pusat, Bupati Anambas Usulkan 3 Ranperda ke DPRD
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 31-03-2021 | 12:04 WIB
serahkan-ranperda1.jpg
Penyerahan Ranperda kepada DPRD Kepulauan Anambas. (Alfredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kepulauan Anambas, sering dengan adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat.

"Yang pertama, Ranperda pemberian intensif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor. Ini merupakan amanat PP 24 tahun 2019, yang mengisyaratkan Pemerintah Daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip dalam penanaman modal. Seperti, memberikan kontribusi peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja," terang Haris dalam sambutannya pada saat menyempaikan Ranperda kepada DPRD di Sekretariat DPRD Anambas, Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya, kata Haris, Ranperda tentang desa. Dimana sebelumnya Pemkab Anambas telah menetapkan Perda nomor 2 tahun 2016, namun setelah itu ada perubahan tentang desa.

"Adanya Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017, membuat sejumlah pasal tumpang tindih serta ada juga yang belum diakomodir. Dengan alasan ini, kami mengajukan perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 ini," jelasnya.

Sementara Ranperda yang ketiga, lanjut Haris, muatan materi evaluasi perangkat daerah atau pembentukan perangkat daerah baru atau penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Dengan pertimbangan, visi-misi Kepala Daerah urusan pemerintahan, kewenangan dan pengelompokan struktur tugas organisasi.

"Tujuannya yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun rencana pembentukan perangkat daerah yang baru yaitu Dinas Perpustakaan Tipe C, Dinas Pemadam Kebarakan dan Penyelamatan Tipe C, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe C. Selanjutnya adanya penyesuaian nomenklatur pada Inspektorat dengan Tipe B dengan menambah tugas pengawasan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A dengan melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Serta Badan Keuangan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengakui, pihaknya akan melakukan pembahasan lintas Komisi untuk pembahasan lebih lanjut. "Mohon beri kami waktu untuk pembahasan ketiga Ranperda ini," tutupnya.

Editor: Yudha