Kantor OPD Anambas di Pasir Peti Diaudit BPK RI Perwakilan Kepri
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 23-03-2021 | 18:36 WIB
isa-hendra1.jpg
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Isa Hendra. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Land clearing dan pembangunan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pasir Peti, Kecamatan Siantan dikabarkan telah selesai.

Namun belum ada serah terima antara kontraktor pelaksana dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR), dengan alasan masih dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri.

"Sesuai kontrak setelah adanya adendum (penambahan waktu pengerjaan), land clearing dan pembangunan kantor OPD sudah selesai Februari 2021 lalu," kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kepulauan Anambas, Isa Hendra, Selasa (23/3/2021).

Isa Hendra mengakui, saat ini BPK RI Perwakilan Kepri sedang melakukan audit rutin laporan land clearing dan pembangunan Kantor OPD Anambas.

"Saat ini audit rutin sedang berlangsung, dan sudah sekitar seminggu audit itu berjalan. Ini bukan audit pertama, bahkan pada saat progres pembangunan juga sudah dilakukan oleh BPK RI," jelasnya.

Isa Hendra menerangkan, dengan adanya audit BPK, maka hasil pekerjaan kontraktor pelaksana belum bisa dilakukan serah terima. Pasalnya, Dinas PUPR masih menunggu hasil dan kesimpulan dari audit BPK RI.

"Kita masih menunggu hasil dan kesimpulan audit BPK RI, sehingga saat ini kita belum melakukan serah terima. Dan sisa anggaran land clearing dan pembangunan kantor OPD, sekitar Rp 15 miliar masih disimpan di kas daerah. Kalau misalnya hasil audit BPK RI dan hasil laporan kontraktor pelaksana sesuai, maka akan dilakukan pembayaran setelah potong denda 1/1000," jelasnya.

Sebelumnya, PT Rancang Bangun Mandiri, sebagai pemenang tender pengerjaan land clearing dan fisik kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kepulauan Anambas dikenakan denda 1/1000 dari sisa nilai kontrak. Pasalnya, land clearing dan pembangunan kantor OPD tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan.

"Progres secara keseluruhan (land clearing dan pembangunan fisik) mencapai 80 persen lebih, dengan masa kerja 31 Desember 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Anambas, Andi Guna belum lama ini.

Andi menambahkan, pada akhir kontrak, PT Rancang Bangun Mandiri meminta penambahan waktu sekitar 50 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. "Denda 1/1000 dari sisa kontrak sudah terhitung sejak 1 Januari 2021. Dan kita mendesak kontraktor pelaksana bisa menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari," jelasnya.

Editor: Gokli