KPU Anambas Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di Pilkada 2020
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 18-08-2020 | 18:36 WIB
sos-pendaftaran-kada-anambas.jpg
Komisioner KPU Anambas bersama peserta acara sosialisasi tahapan pendaftaran pasangan Kepala Daerah di Pilkada 2020. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kepulauan Anambas, Novelino menerangkan, tahapan pendaftaran dimulai sejak 24 Agustus - 3 September 2020.

"24 Agustus hingga 3 September kita masih melakukan pengumuman pendaftaran Paslon. Dan dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon dari 4 September hingga 6 September 2020. Sementara untuk penetapan Paslon pada 23 September 2020," kata Novelino usai menggelar Sosialisasi di Aula Siantan Nur, Tarempa, Selasa (18/8/2020).

Novelino menambahkan, syarat usia bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu minimal 25 tahun, dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

"Bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ini dikecualikan. Dan bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik. Syarat lainnya yang dilarang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba atu bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," terangnya.

Editor: Gokli