Sikapi Status Zona Merah Provinsi Kepri

Gugus Tugas Anambas Wajibkan Calon Penumpang ke Anambas Rapid Test/Swab
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 04-08-2020 | 15:26 WIB
sahtiar-anambas163.jpg
Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar. (Foto: Fredy Silalahi)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas mewajibkan calon penumpang transportasi laut atau pun udara menuju Anambas, harus rapid test/swab terbaru (maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dari daerah tujuan menuju Anambas).

Hal tersebut merupakan hasil Rakor lanjutan dalam menyikapi status zona merah Provinsi Kepri, Selasa (4/8/2020).

"Hari ini kita sepakati, bahwa sebelum ke Anambas wajib melakukan rapid test/Swab, maksimal 3 hari sebelum keberangkatan menuju Anambas. Setibanya di Anambas, akan kita lakukan pengawasan yaitu pemeriksaan kembali protokol kesehatan, mewajibkan isolasi mandiri selama 14 hari. Dan apabila ingin segera beraktivitas harus melakukan Swab," jelas Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar.

Selain itu, syarat lain untuk berkunjung atau kembali ke Anambas yaitu wajib mengisi e-Hac atau kartu kuning. Tujuannya agar lebih mengetahui jejak perjalanan penumpang tersebut.

Sahtiar menambahkan, dalam Rakor lanjutan ini, diputuskan bahwa feri cepat tujuan Anambas yang semula beroperasi 3 kali seminggu, kini hanya 2 kali saja. Begitu juga maskapai pernerbangan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan manajemen transportasi laut dan udara untuk mengurangi frekuensi pelayaran dan penerbangan. Kesepakatannya hanya 2 kali beroperasi dalam satu minggu," terangnya.

Sahtiar tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan, pasalnya Provinsi Kepri telah kembali ke zona merah. "Jaga diri dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak," ucapnya.

Editor: Dardani