Kurang Dukungan, Sarivan-Aman Gagal Bertarung di Pilkada Anambas 2020 dari Jalur Perseoranan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 28-07-2020 | 19:05 WIB
tiket-tak-dapat.jpg
Komisioner KPU dan Bawaslu foto bersama dengan Sarivan usai memberikan keputusan TMS (tidak memenuhi syarat). (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pasangan Sarivan - Aman gagal mendapat tiket jalur perseorangan (independen) menuju Pilkada Kepulauan Anambas 2020. Pasalnya, data dukungan perbaikan tidak lengkap.

Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jupri Budi mengatakan, sesuai pleno terbuka yang digelar Selasa (21/7/2020) lalu, syarat dukungan pasangan Sarivan - Aman yang memenuhi syarat hanya 1.769. Sedangkan syarat dukungan minimal untuk jalur perserorang yaitu 3.153.

"Usai pleno terbuka, KPU memberikan pasangan jalur independen untuk memperbaiki data dukungan selama 3 hari atau dari tanggal 25 Juli hingga 27 Juli 23.59 Wib," ucapnya, Selasa (28/7/2020).

Jupri mengakui, kalau pasangan Sarivan - Aman telah memasukkan data dukungan ke aplikasi Silon sekitar 2800. Namun, pasangan tersebut tidak bisa memenuhi dokumen dukungan hingga 27 Juli pukul 23.59 WIB.

"Artinya sesuai tahapan dari KPU, mereka dinyatakan tidak lolos sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati melalui jalur independen," terangnya.

Meski demikian, Jupri mengakui, pasangan Sarivan - Aman masih bisa sebagai Bakal Calon Bupati - Wakil Bupati melalui Partai politik. "Mereka masih bisa mencalonkan diri melalui Parpol," terangnya.

Tidak lolos sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Sarivan cukup berbesar hati. Pihaknya menerima semua keputusan yang telah dibuat oleh KPU.

"Kami berniat ingin memperbaiki data dukungan tersebut. Namun, karena waktu yang tak cukup, kami menerima keputusan yang dibuat oleh KPU. Karena itu semua sudah ada aturannya," kata Sarivan.

Editor: Gokli