Dua Pasang Calon Independen Telah Mendapat Username Silon dari KPU Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 30-01-2020 | 16:40 WIB
calon-independen-ilus.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacalon) melalui jalur independen telah mendapat username sistem informasi pencalonan (Silon) dari KPU Kepulauan Anambas.

Bahkan, tim dari kedua pasangan tersebut diketahui telah bekerja untuk menginput data sesuai yang disyaratkan dalam PKPU 3 tahun 2017. "Pertengahan Januari lalu, pasangan Sarivan - Arman dan Fachrizal (Ical Long Enon) - Johari sudah mengambil username Silon," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas, Novelino, Kamis (30/1/2020).

Novelino menguraikan, batas pengisian informasi pencalonan pada aplikasi hingga 18 Februari 2020. Selanjutnya, 19 hingga 24 Februari, KPU akan melakukan verifikasi informasi dan kegandaan dukungan dalam salah satu pasangan.

"Semua informasi itu harus diisi oleh pasangan calon. Setelah diisi pada Silon, pasangan calon harus mengeprint informasi yang sudah diinput pada Silon, untuk diserahkan kepada KPU. Jadi, pasangan calon jalur independen tidak bisa menyerahkan data manual, tetapi harus melalui Silon," jelasnya.

Novelino mengakui, sejauh ini hanya ada dua potensi pasangan yang maju pada Pilkada 2020 melalui jalur independen. "Kalau untuk jalur independen, mungkin hanya dua pasangan ini. Terpisah dengan Parpol, kita belum tahu," ucapnya.

Editor: Gokli