KPU Anambas Tetapkan Jadwal Penyerahan Dukungan Calon Independen
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 04-11-2019 | 18:52 WIB
sos-independen-kada.jpg
Sosialisasi KPU Anambas tentang persyaratan Calon Independen. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Perseorangan (Independen), 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Dan 15 Maret hingga 11 April 2020 akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Untuk calon independen, penyerahan syarat dukungan sudah bisa dilakukan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, dan selanjutnya dilakukan verifikasi," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Senin (4/11/2019) disela-sela sosialisasi pencalonan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Anambas, di Aula Siantan Nur.

Jufri mengakui, sebelumnya telah disepakati jumlah dukungan bakal calon perseorangan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan tersebar di 6 kecamatan.

"Jumlah DPT kita 31.529. Untuk dukungan calon independen itu harus 10 persen dari DPT atau digenapkan 3.153 dan dukungan ini harus tersebar di 6 kecamatan. Karena saat ini Anambas sudah memiliki 10 kecamatan, meskipun satu kecamatan belum diresmikan operasionalnya," jelas Jufri.

Jufri juga belum bisa memastikan jumlah pasangan calon independen yang akan bertarung pada Pilkada Anambas 2020 mendatang. "Belum bisa kita pastikan berapa bakal calon independen yang akan mendaftar. Tetapi sejauh ini baru ada dua bakal calon pasangan independen yang sudah konsutasi ke KPU," ucapnya.

Editor: Gokli