Maju Pilbup Anambas Jalur Independen, Dukungan Minimal 10 Persen dari DPT
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 28-10-2019 | 09:52 WIB
ketua-kpu-anambas-jufri15.jpg
Ketua KPU Anambas, Jufri Budi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan jumlah minimum dan persebaran dukungan calon perseorangan (independen) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 2020.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, jumlah dukungan minimal 3.153 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas 31.529 pemilih.

Jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT. Jadi minimal syaratnya bagi perseorangan adalah 3.153 orang," kata Jufri Budi, Senin (28/10/2019).

Jupri Budi menambahkan dukungan 10% tersebut harus tersebar di 6 Kecamatan atau 50 persen plus 1 dari jumlah kecamatan yang ada di Anambas.

"Saat ini jumlah kecamatan di Anambas ada 10, artinya dukungan itu harus ada di 6 kecamatan. Ini diatur dalam PKPU," jelasnya.

Jufri menerangkan, KPU akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik, setelah itu KPU juga akan mengundang calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2020 nanti.

"Kita akan sosialisasikan dulu, agar masyarakat mengetahuinya. Nanti setelah itu kita akan verifikasi dukungan tersebut benar atau tidak," katanya.

Dalam verifikasi nanti kita akan didampingi oleh pihak Panwaslu itu PPL ataupun Panwascam. KPU akan tanyakan dukungan tersebut benar atau tidak. Masyarakat juga diminta membuat surat pernyataan mendukung atau tidak.

"Saat verifikasi nanti kita akan buat surat pernyataan apakah benar dukungan tersebut atau tidak. Jika benar kita akan minta masyarakat itu membuat surat pernyataan, begitu juga sebaliknya tetap ada surat pernyataan," ujarnya mengakhiri.

Editor: Yudha