Amant Permendagri 120/2018

Bapemperda DPRD Anambas Ajak Kanwil Kemenkumham Kepri Kerja Sama Susun Perda
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 16-07-2019 | 12:40 WIB
ajak-susun-perda.jpg
Bapemperda DPRD Anambas foto bersama dengan Kanwil Kemenkumham Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kerja sama dalam menyusun Perda untuk Anambas. Hal tersebut diakui sesuai dengan amanah Permendagri nomor 120 tahun 2018.

"Sesuai amanah Permendagri itu, kita diwajibkan kerja sama dengan Kemenkumham, sehingga kami dari Bapemperda melakukan koordinasi dengan Kemenkumham Perwakilan di Kepri," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius, Selasa (16/7/2019).

Yulius menguraikan, keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam menyusun peraturan dimulai dari seluruh tahapan. "Sesuai Permendagri, Kemenkumham terlibat di seluruh tahapan baik itu Perda maupun Perkada," jelasnya.

Yulius menambahkan, pihaknya mengundang Kemenkumham untuk berkunjung ke Anambas dalam waktu dekat. "Dan mereka bersedia atas undangan itu. Tujuan kami mengundang, agar mereka mengetahui letak geografis Anambas. Itu juga salah satu upaya untuk mempererat tali silaturahmi," katanya.

Selain Yulius, kunjungan ke Kanwil Kemenkumham pada hari Senin (15/7/2019) itu turut didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Ayub, serta Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis (anggota Bapemperda).

Editor: Gokli