Jelang Festival Padang Melang Anambas 2019, Amat Yani Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 09-07-2019 | 18:52 WIB
amat-yani1.jpg
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani mengimbau masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Pasalnya, kebersihan lingkungan adalah perilaku utama dalam mengembangkan sektor pariwisata, khususnya di Jemaja.

"Ini untuk mendukung Festival Padang Melang (FPM) yang akan digelar mulai 17 Juli hingga 20 Juli mendatang. Apalagi informasinya Bu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan hadir," ujar Amat Yani, Selasa (9/7/2019).

Amat Yani menyinggung, selain Menteri Kelautan dan Perikanan, artis Ibukota juga akan memeriahkan FPM tersebut.

"Mari kita jaga marwah kita pada pelaksanaan FPM ini. Dan perilaku menjaga kebersihan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.

Selain itu, Amat Yani juga menyinggung agar masyarakat tidak lagi menjual telur penyu. Diharapkan camat sebagai koordinator untuk memperhatikan hal tersebut.

"Sudah dikoordinasikan dengan camat dan kepala desa, agar masyarakat tidak menjual telur penyu lagi. Ini salah satu peran kita dalam melestarikan biota laut," ungkapnya.

Seperti diketahui, penjualan telur penyu dilarang dan sudah diatur berdasarkan Undang Undang Perikanan. Dengan denda paling ringan Rp 250 juta dan kurungan ?6 tahun penjara, bakal mengancam pelaku penjualan telur penyu yang populasinya kian terancam.

Pemerintah Kabupaten pun, telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pengambilan dan perdagangan penyu, bagian tubuh dan atau produk turunannya. Surat edaran bernomor 09/Kdh.KKA/042/04.16 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris di Tarempa per tanggal 16 Mei 2016 ini, mengatur dengan tegas larangan itu.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pegelolaan penyu dan habitatnya yang menjadi perhatian di dalam mengeluarkan surat edaran ini. Mulai dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sampi kepada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan atau produk turunannya.

Di Anambas sendiri, terdapat dua jenis penyu dari enam jenis penyu yang ada di Indonesia, yakni penyi hijau dan penyu sisik. Kebiasaan berkembang biak mahkluk hidup ini pun, mayoritas hampir di setiap pasir yang ada di Anambas, khususnya di pulau-pulau yang tidak berpenghuni. Penyu pun bahkan masuk dalam apendix 1 berdasarkan regulasi dari Cites Internasional.

Editor: Yudha