Masih Ada Perusahaan Mikro Belum Terdaftar, BPJS Kesehatan Anambas Lakukan Pendekatan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 20-06-2019 | 15:04 WIB
bpjs-kes-umkm.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pendekatan kepada perusahaan mikro berbasis keluarga. Pasalnya, masih ada ditemukan para pekerja perusahaan mikro belum terdaftar sebagai peserta.

"Untuk perusahaan berskala besar ?sudah hampir terdaftar semuanya. Hanya perusahaan mikro berbasis keluarga yang masih menjadi kendala. Sehingga dilakukan pendekatan. Karema ini amanat app nomor 86 tahun 2013 yang mewajibkan seluruh perusahaan maupun pekerja sebagai peserta BPJS," kata Kepala BPJS Anambas, Debi Mersah, Kepala BPJS Anambas, Kamis (20/6/2019).

Debi mengakui kalau kendala yang dialami oleh perusahaan mikro berbasis keluarga yaitu pendapatan yang tidak pasti sehingga akan berdampak pada kesanggupan perusahaan untuk membayar iuran.

"Setelah kami lakukan pendekatan masyarakat, ternyata kendalanya pada pendapatan yang tak menentu. Sehingga ada kekhawatiran tak sanggup membayar iuran bulanan. Meski demikian, kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJS," terangnya.

Selain itu kata Debi pihaknya juga menyinggung sanski yang diatur dalam PP 86 tahun 2013 yaitu mulai dari teguran tertulis, pemberian sanksi administrasi, penundaan pengurusan izin, hingga sanksi denda dan kurungan penjara.

"Sementara untuk penegakan kepatuhan, kami bermitra dengan kejaksaan. Tetapi sebagian besar perusahaan patuh," ucapnya.

Editor: Gokli