Hingga Akhir Masa Jabatan, DPRD Anambas Hanya Dijabat 19 orang
Oleh : Freddy
Jum\'at | 10-05-2019 | 13:04 WIB
muhammad_dai1.jpg
Almarhum Muhammad Dai, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauu Anamb dari Partai Amanat Nasional

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas hanya dijabat 19 orang selama 3 bulan kedepan. Pasalnya, Almarhum Muhammad Dai dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).


"Masa jabatan Anggota DPRD periode 2014-2019 sudah kurang dari 6 bulan, sehingga tidak dilakukan PAW. Maka jumlah Anggota DPRD selama 3 bulan kedepan hanya 19 orang. Sesuai aturan DPRD, PAW dilakukan dengan sisa jabatan 6 bulan atau lebih," kata Sekretaris DPRD Anambas, Taufik Effendi, Jumat (10/5/2019).

Taufik menambahkan hak keuangan Almarhum Muhammad Dai juga tidak akan diproses selama 3 bulan kedepan. Dan hak keuangan tersebut tidak dapat diwariskan.

"Aturannya seperti itu, sehingga hak keuangan tak bisa lagi diproses," terangnya.

Taufik juga menyinggung masa jabatan Anggota DPRD Periode 2014-2019 habis disaat pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024.

"Sesuai jadwal, pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 dilaksanakan pada 1 September 2019. Dan disitu juga masa jabatan Anggota DPRD 2014-2019 habis," ungkapnya.

Editor: Surya