LHKPN Syarat Utama Pelantikan Anggota DPRD Anambas Periode 2019-2024
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 07-05-2019 | 14:52 WIB
LHKPN1.jpg
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat utama pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2019-2024.

"Ada catatan penting bagi calon anggota DPRD terpilih yakni harus menyerahkan bukti bahwa telah melaporkan LHKPN kepada KPK. Apabila bukti tersebut tidak ada, maka namanya tidak akan diusulkan ke Gubernur untuk dikeluarkan SK," ujar Sekretaris DPRD Anambas, Taufik Effendi, Selasa (7/5/2019).

Taufik menguraikan jadwal pelantikan Anggota DPRD dilaksanakan pada 1 September 2019 mendatang, dan itu merupakan masa akhir jabatan Anggota DPRD Periode 2014-2019.

"Sesuai jadwal, pelantikan dilaksanakan 1 September 2019," ucapnya.

Taufik mengakui, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait nama-nama yang menduduki kursi legislatif Anambas. Pasalnya, pleno penetapan sesuai jadwal KPU yaitu 22 Mei mendatang.

"Setelah ada penetapan nama-nama yang meraih suara terbanyak untuk menduduki kursi legislatif, Parpol harus mengirim nama-nama itu ke Sekretariat DPRD. Kemudian nama-nama itu akan dikirim ke Gubernur Provinsi Kepri untuk pengajuan SK," jelasnya.

Editor: Yudha