Lakukan Politik Uang Menjelang Pemilu, Oknum Caleg Dilaporkan ke Bawaslu
Oleh : Fredy Silalalhi
Selasa | 16-04-2019 | 15:52 WIB
politik-uang-ilustrasi.jpg
Ilustrasi. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas terima laporan dari salah satu warga Kecamatan Siantan atas dugaan politik uang. Hal tersebut dibenarkan oleh Anwar Nasution, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bawaslu, Selasa (16/4/2019).

"Benar ada laporan dari masyarakat, tetapi masih proses pemeriksaan. Kami masih butuh bukti formil untuk menetapkan dugaan (politik uang) tersebut," kata Anwar Nasution, Selasa (16/4/2019).

Anwar mengakui, apabila telah cukup bukti, pihaknya akan melakukan pleno dan menyerahkan laporan tersebut kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

"Kami akan memanggil saksi untuk memberikan keterang serta membuat kajian. Kalau nanti syarat formil dan materil lengkap, maka diserahkan ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. Untuk proses pelengkapan laporan ini, kami memiliki waktu selama tiga hari kerja," jelasnya.

Sementara Pelapor, PK (25), warga Kecamatan Siantan mengakui dirinya mendapat pemberian barang dari salah satu calon legislatif (Caleg) tingkat kabupaten.

"Caleg memberikan barang untuk memilih dia. Dan intimidasinya terlalu jauh, sehingga saya melapor ke pihak berwajib," ujar PK.

Editor: Chandra