Ingin Seleksi Lebih Berwarna, Abdul Haris Berharap Ada Pelamar JPT dari Luar Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 09-04-2019 | 16:04 WIB
abdul-haris-pajak1.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas berharap ada pegawai dari luar daerah yang mendaftar sebagai peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama. Tujuannya agar seleksi lebih berwarna.

Untuk itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menjamin proses seleksi berjalan bersih dan tanpa intervensi pihak manapun.

"Kita berharap ada figur baru ikut berkompetisi dalam proses seleksi terbuka JPT. Karena penentu menduduki jabatan itu merupakan kemampuan pribadi, dan semua harus menjalani tahapan seleksi," kata Abdul Haris, Selasa (9/4/2019).

Haris menerangkan kalau saat ini belum ada pelamar yang berasal dari luar daerah. Untuk itu pihaknya sangat menanti kehadiran sosok baru untuk menduduki JPT di Anambas.

"Itu juga bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Sehingga besar harapan kami ada pelamar dari luar daerah. Sampai saat ini baru 10 pelamar yang terdiri dari 7 orang pelamar Staf Ahli Bupati, 2 pelamar Balitbangpeda dan 1 pelamar pada DPUPR. Itu semua merupakan pegawai Anambas," terangnya.

Sementara salah satu pelamar JPT, mengakui dirinya ingin menunjukkan kemampuan pribadi sembari mengambil pengalaman.

"Saya ikut untuk menguji kemampuan saya, sekalian juga untuk mencari pengalaman," ujar SR yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Seperti diketahui, Pemkab Anambas membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk 3 jabatan yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kepala Balitbangpeda dan Kepala DPUPR. Pendaftaran yang dibuka sejak 22 Maret itu belum memenuhi kuota yang dibuka hingga 5 April 2019, sehingga masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari kerja atau sampai 16 April 2019.

Adapun persyaratan yang wajib dilampirkan terdiri dari pendidikan terendah S1, eselon 3 a masa kerja minimal 2 tahun dan eselon 3b minimal 3 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas baik, usia paling tinggi 56 tahun ketika pelantikan, telah mengikuti diklatpim III, tidak dijatuhi hukuman disiplin maupun tidak dalam pemeriksaan pidana.

Editor: Yudha