Permudah Warga Gunakan Hak Pilih, KPU Anambas Layani 309 DPTb Tahap Pertama
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 08-03-2019 | 12:52 WIB
pemilu.jpg
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas memfasilitasi pemilih untuk masuk kedalam daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 17 Maret 2019 mendatang. Tujuannya, untuk mempermudah pemilih menggunakan hak pilih Pemilu 2019 di luar kota asal.

"DPTb tahap pertama periode 17 Januari-17 Februari, sudah ada sebanyak 309 orang yang masuk sebagai DPTb. Untuk tahap kedua masih proses, karena masih ada waktu hingga 17 Maret nanti," kata Divisi Data Pemilih KPU Anambas, Fadillah, Jumat (8/3/2019).

"Lewat dari 17 Maret, KPU tidak akan memfasilitasi peserta yang ingin pindah memilih. Dan peserta itu akan mengurus sendiri ke daerah asal dan membawa formulir A5 ke daerah tujuan," tambahnya.

Fadillah menerangkan, sesuai PKPU 37 tahun 2018, telah diatur surat suara yang akan diterima DPTb. Bagi peserta yang berasal dari luar Provinsi Kepri akan mendapatkankan satu surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau DPTb satu provinsi beda dapil dapat 3 surat suara (Capres-cawapres, DPD RI, DPR RI), pindah memilih dalam kabupaten beda dapil dapat 4 surat suara (Capres-cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi). Syarat DPTb yakni membawa KTP-el dan bukti salinan masuk dalam daftar pemilih tetap," jelasnya.

Fadillah mengakui, dari 309 peserta DPTb tahap pertama hanya mendapat satu surat suara, karena DPTb tersebut beda provinsi.

"DPTb tahap pertama ini dominan dari perusahaan migas. Tidak hanya pindah memilih ke Anambas, yang keluar dari Anambas juga ada. Mungkin karena pekerjaan atau pendidikan," ucapnya

Editor: Chandra