PLTS Proyek Kementerian ESDM di Desa Mengkait Anambas Tak Berfungsi
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 05-03-2019 | 09:16 WIB
plts-anambas.jpg
PLST di Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kembali dikeluhkan masyarakat Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas. Pasalnya, PLTS tersebut hanya bisa dimanfaatkan selama satu tahun sejak pembangunannya rampung tahun 2015 lalu.

"Hanya setahun saja PLTS ini beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa, setelah itu rusak dan sampai saat ini terbengkalai," ujar Bopi, anggota BPD Desa Mengkait, Selasa (5/3/2019).

Bopi mengakui, beroperasinya PLTS kala itu sangat membantu masyarakat, karena mampu mengaliri listrik selama 12 jam. Dan kini masyarakat hanya mengharapkan listrik tenaga generator milik masyarakat.

"Saat ini masyarakat hanya mengharapkan generator milik warga Desa Mengkait, dan yang menikmati listrik membayar iuran kepada pengelola, dan hanya bisa dinikmati dari pukul 18:00 hingga 23:00 Wib. Ketika menggunakan PLTS, masyarakat bisa merasakan listrik dari 18:00 hingga 06:00 Wib," terang Bopi.

Bopi menambahkan bahwa Aparatur Desa Mengkait pada tahun 2015 lalu telah menyampaikan kondisi PLTS tersebut. Namun, sejak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) beralih ke Provinsi, PLTS tersebut tak kunjung di perbaiki.

"Kami sudah pernah laporkan kalau PLTS itu tak berfungsi lagi. Tetapi tak diperbaiki. Harapan kami kepada Pemerintah Daerah, agar menyampaikan kondisi PLTS tersebut ke Provinsi maupun ke Pusat," jelasnya.

Kondisi PLTS tersebut sangat memprihatinkan, dengan menghabiskan anggaran miliaran rupiah, tetapi tak bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Bahkan, PLTS sudah ditumbuhi oleh lalang.

Tidak hanya PLTS Desa Mengkait, PLTS di Desa Rintis yang pembangunannya satu paket, juga tak bermanfaat. Informasi yang dihimpun, pembangunan PLTS oleh Kementerian ESDM di Kabupaten Kepulauan Anambas berlokasi di Desa Impol, Desa Sunggak Kecamatan Jemaja dan Desa Mengkait Kecamatan Siantan Selatan. Dengan nilai kontrak Rp 12,9 Miliar, jenis kontrak Tahun Tunggal pada 2015 lalu.

Editor: Gokli