Bakesbangpol Anambas Gelar Sosialisai UU 7/2017 di Desa Nyamuk
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 28-02-2019 | 17:52 WIB
sosialisasi-uu-pemilu-anambas.jpg
Para peserta Sosialisasi Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas gandeng Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur, Kamis (28/2/2019). Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019.

"Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Sasaran kita seluruh masyarakat di Anambas, namun digelar secara bertahap," kata Awaluddin Kepala Bidang Penanganan Masalah Aktual, Bakesbangpol PBD Anambas.

Awaluddin juga mengajak masyarakat Desa Pesisir Timur berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019. "Demi kelancaran Pemilu, kita harus menggunakan hak pilih. Meski berbeda pilihan, kita juga harus tetap satu," ucapnya.

Sementara, Zuhkrin, Asisten I Setdakab Anambas menerangkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilu adalah tugas bersama.

"Kami juga berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi ini kepada saudara maupun tetangga. Kita semua bertanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu. Kami juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kesatuan dan persatuan," pesannya.

Sedangkan Komisioner KPU Anambas, Jumadil mengatakan bahwa pesta demokrasi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih. "Manfaatkan hak pilih pada Pemilu 2019 untuk menentukan pembangunan daerah 5 tahun kedepan," imbaunya.

Editor: Dardani