Pemkab Anambas Berkomitmen Tak Izinkan ASN Pindah ke Luar Daerah
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 12-02-2019 | 14:16 WIB
abdul-haris111.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih berkomitmen, tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah dari Anambas.

Pasalnya, saat ini jumlah ASN Anambas sekitar 1500 orang. Dan pegawai Anambas di dominasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebanyak 3.500 orang.

"Kalau (ASN) dilepas, Anambas bisa kembali jadi kecamatan. Saat ini saya dihadapkan dua hal, mau membantu ASN atau menyelamatkan Anambas. Yang saya pilih menyelamatkan Anambas," ujar Abdul Haris, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (12/1/2019).

Haris menguraikan, jumlah pegawai di Anambas juga akan mempengaruhi penerimaan daerah melalui dana alokasi umum (DAU). Hal tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Anambas tidak mengizinkan ASN pindah dari Anambas.

"Kalau ASN berkurang, otomatis DAU juga berkurang. Ini akan mempengaruhi pendapatan daerah. Untuk itu kami tidak ingin ASN pindah. Kecuali kalau yang bersangkutan sakit itu akan menjadi pertimbangan, kalau alasan lain tidak akan diterima," jelasnya.

Haris juga mengimbau ASN Anambas tidak berusaha meminta orang berkepentingan untuk mengajukan pindah.

"Tetapi tolong mengabdi bagi Bangsa, Negara dan khususnya bagi Anambas. Saya sering dapat telepon dari orang yang berkepentingan untuk memindahkan orang tertentu dari Anambas. Tolong urungkan niat pindah dari Anambas. Mari kita bersama-sama melayani masyarakat, mensejahterakan masyarakat dan membangun daerah ini," serunya.

Editor: Yudha