Pemkab Anambas Data Ulang Penerima Program BPNT
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 07-02-2019 | 16:52 WIB
rastra-anambas1.jpg
Masyarakat Anambas yang sedang membeli beras sejahtera (Rastra) (Foto: dok. batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Sosial akan melakukan pendataan ulang masyarakat kurang mampu. Pasalnya, Pemerintah pusat telah memperketat proses penyaluran bantuan Beras Sejahtera (rastra) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi masyarakat yang terdaftar untuk program Rastra berubah menjadi BPNT. Jadi masyarakat tidak lagi mendapat beras, tetapi mendapat bantuan non tunai yang dikirim langsung oleh Pemerintah Pusat ke rekening masyarakat," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart, Kamis (7/2/2019).

Richart mengakui, program tersebut bertujuan untuk mempersempit penyelewengan baik dari pegawai pemerintah maupun penerima bantuan. Karena penggunaan rekening BPNT hanya dapat dilakukan di toko yang akan ditetapkan untuk pembelian sembako.

"Sistemnya diperketat, penyaluran dipermudah. Dan BPNT di transfer langsung dari Kemensos kepada penerima bantuan. Penerima bantuan juga tidak bisa untuk membelikan yang lain karena tokonya akan ditetapkan," jelasnya.

Richart menyinggung, pendataan ulang dengan validasi data akan dilakukan ke desa-desa. Dan hasilnya akan dikirim ke Provinsi Kepri dam Kemensos.

"Kemudian tim pengawasan dari Kemensos akan melakukan pendataan ulang kepada masyarakat yang menerima program BPNT," jelasnya.

Sasaran utama yang menerima bantuan yakni, penyandang disabilitas berat, bantuan Usaha Ekonomi Produktif lansia (UEP) dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor: Yudha