DKUMPP Anambas Imbau Pengecer Tidak Jual BBM di Atas HET
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 06-02-2019 | 13:40 WIB
bbm11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas surati seluruh pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Kecamatan Siantan agar tidak menjual di atas harga yang sudah ditetapkan.

Dimana harga eceran tertinggi (HET) BBM jenis premium ditetapkan pada angka Rp 13.500 perbotol ukuran 1,5 liter.

"Ada satu pengecer yang tidak menjual premium karena mereka hendak imlek. Itu hasil tinjauan kami di lapangan, dan kami juga sudah mengimbau agar tidak menjual harga di atas HET. Tadi juga dapat informasi, bahwa mereka sudah menjual premium," kata Usman, Kepala DKUMPP Anambas, Rabu (6/2/2019).

Selain mengimbau para pengecer tidak menjual di HET, DKUMPP juga meminta agar tidak melakukan penimbunan minyak.

"Kami juga meminta agar tidak ada pengecer yang menimbun minyak. Kalau memang kedapatan, kita akan sampaikan kepada aparat, karena itu ada sanski pidananya. Kalau sanski dari Pemda hanya pencabutan surat izin," jelasnya.

Usman mengakui, kelangkaan premium di Kecamatan Siantan terjadi akibat dua agen tidak beroperasi karena sedang sakit. Namun, salah satu agen sudah memutuskan untuk berlayar ke Natuna untuk menjemput BBM.

"Mungkin kelangkaan ini berakhir hingga dua hari ke depan. Karena salah satu agen sudah memutuskan untuk berlayar ke Natuna menjemput BBM," ujarnya.

Usman menyinggung kalau kebutuhan BBM jenis premium untuk Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 290 kilo liter per bulan.

"Untuk konsumsi masyarakat, kuota premium mencapai 290 kiloliter per bulan. Sementara pada Januari 2019 lalu, salah satu agen hanya membawa 75 kiloliter. Sehingga terjadi kelangkaan," tutupnya.

Salah satu masyarakat Kecamatan Siantan, Taufik mengakui salah satu pengecer BBM jenis premium yang dimaksud oleh DKUMPP telah membuka kios.

"Banyak yang langsung antri untuk membeli BBM dan harganya masih normal," terang Taufik.

Editor: Yudha