Cabjari Natuna Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 400 Juta
Oleh : Freddy
Selasa | 29-01-2019 | 18:41 WIB
penyerahan-uang.jpg
Penyerahan kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tradisional Payalaman, Palmatak dari penasehat hukum terdakwa Rustam kepada Cabjari Tarempa. (foto: Freddy).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Natuna di Tarempa menerima Rp 400 juta pengembalian kerugian negara periode Januari 2019. Pengembalian kerugian negara itu berasal dari kasus korupsi pembangunan pasar tradisional Payalaman, Kecamatan Palmatak sebesar Rp 300 juta. Sementara Rp 100 juta adalah pembayaran denda dari pidana umum pelaku illegal fishing asal Vietnam.

"Ada Rp 400 juta pengembalian kerugian negara dari kasus pembangunan pasar tradisional Payalaman dan pembayaran denda dari pelaku illegal fishing asal Vietnam," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah, Selasa (29/1/2019).

Bayan mengakui, uang tunai senilai Rp 300 juta dari terdakwa Rustam, diserahkan melalui penasehat hukum. "Saudara Rustam melalui pengacaranya berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya kami masih fokus pada sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," ujar Bayan.

Bayan mengakui, uang tunai tersebut akan dimasukkan ke rekening penerimaan lainnya Kejati Kepri melalui Bank BRI. Sementara pembayaran denda dari pelaku illegal fishing sudah disetorkan ke rekening penerimaan negara bukan pajak.

"Kita terima pengembalian kerugian negara dari Rustam, selajutnya di setorkan ke rekening Kejati Kepri. Sedangkan denda pelaku illegal fishing, sudah disetorkan per 15 Januari lalu," ucapnya.

Sementara, Penasehat Hukum Rustam, Tomi Mardiansyah, mengakui pengembalian kerugian negara merupakan itikad baik dari Rustam. Menurutnya, kerugian yang dikembalikan ke negara sebesar Rp 300 juta merupakan hitungan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Setelah kami hitung-hitung sesuai fakta persidangan, maka kami titipkan kepada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan ke negara," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna tetapkan Ketua Koperasi Sekarwangi, Rustam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pasar tradisional Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal ini menyusul penyidik Kejari mengantongi tiga alat bukti yang cukup yakni keterangan anggota koperasi yang tidak pernah dilibatkan, pembelian bahan bangunan fiktif, serta hasil auditor BPK dan penilitian ahli kontruksi.

"Proses penyidikan pasar tradisional ini berjalan sejak Februari 2018. Karena kondisi pasar yang miring atau gagal kontruksi tentu tidak akan bisa dimanfaatkan (output pembangunan tidak tercapai),"ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Muhammad Bayanullah.

Bayan menerangkan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 810 juta sementara nilai pembangunan pasar tradisional yang dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2013 sekitar Rp 900 juta.

"Program pembangunan pasar ini merata seluruh Indonesia oleh Kemenkop pada tahun 2013 lalu. Tetapi di Anambas (Palmatak), pelaksanaan nya tidak selesai dan kegiatannya banyak dipecah-pecah. Akhirnya pasar menjadi miring," terangnya.

Editor: Chandra