Jangan Salah Kaprah, Tanah Tak Bertuan Adalah Milik Negara dan Punya Fungsi Sosial
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 28-01-2019 | 16:16 WIB
kacabjari-tarempa111.jpg
Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Persoalan tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu topik yang cocok dibahas dengan Badan Pertanahan, Kejaksaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pasalnya, persoalan klasik yang terjadi di Anambas hingga saat ini yakni salah kaprahnya pemahaman tentang Undang-undang Agraria dan Undang-undang Pesisir Laut.

"Pemahaman hak guna, hak pakai dan hak milik tanah di Anambas ini sudah salah kaprah. Sejak kapan tanah di atas laut bisa menjadi hak milik. Ini akibat kurang paham, maka perlu ke depan kita lakukan rapat untuk pembahasan tanah ini dengan BPN, KKP dan Kejaksaan. Karena secara geografis, masyarakat Anambas bermukim di atas laut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa, Muhammad Bayanullah, Senin (28/1/2019) di Balai Desa Temburun saat menanggapi pertanyaan masyarakat tentang pertanahan.

Bayan menyinggung, terkait tanah yang tidak bertuan di daratan boleh saja digarap oleh masyarakat. Pasalnya, dari dulu dengan menebas lahan saja bisa sebagai tanda milik walaupun alas haknya menyusul dari desa.

"Tidak hanya itu, menanam pohon saja bisa tanda bahwa kita yang punya. Tetapi sekarang sudah tak bisa, desa harus memiliki prinsip kecermatan dan kehati-hatian, mengkaji peta tanah di desa, dan berembuk dengan BPD untuk menentukan itu benar tanah warga atau tidak. Kecuali itu tanah waris, tentu masyarakat sudah tahu," jelasnya.

Bayan menerangkan, tanah yang tak bertuan masuk sebagai tanah negara dan memiliki fungsi sosial. "Kalau desa ingin membangun sarana desa di tanah negara itu sah-sah saja. Asal jangan disalah gunakan," tegas Bayan.

Editor: Yudha