Imigrasi Tarempa Deportasi 5 ABK Kapal Ikan Vietnam
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 21-01-2019 | 17:28 WIB
abk-kia1.jpg
Pendataan ABK sebelum diberangkatkan ke Rudenim Tanjungpinang. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Imigrasi Tarempa deportasikan 5 anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam, sementara 59 orang ABK non justitia dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang sembari menunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Vietnam.

"Ada 64 orang ABK KIA dengan status non justitia dikirim ke Rudenim Tanjungpinang menggunakan KM Bukit Raya. Sementara 5 orang yang sudah mendapat SPLP segera diberangkatkan ke Jakarta untuk proses deportasi ke Vietnam. Proses pengiriman ke Rudenim ini juga turut diawasi oleh Imigrasi dan Personil Lanal Tarempa," kata Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Tarempa, Eko Setiawan, Senin (21/1/2019).

Eko mengakui, 64 ABK KIA asal Vietnam tersebut merupakan hasil tangkapan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) yang dilimpahkan kepada Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa. Karena melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia. "Yang tinggal di sini hanya tekong (Kapten) kapal, untuk memenuhi proses penyelidikan," ucapnya.

Eko menguraikan, proses pemulangan warga negara asing tersebut ditanggung oleh Kedutaan Vietnam. Namun ketika proses penyelidikan atau selama berada di Tarempa, seluruh biaya makan dan minum para ABK.

"Biaya pemulangan warga asing itu ditanggung Kedutaan Vietnam. Selama proses penyelidikan dan menjelang di deportasi, maka Pemerintah Indonesia yang menanggung makan dan minum para warga asing itu," ucap terangnya.

Editor: Yudha