Lanal Tarempa Terima Limpahan 6 KIA Hasil Tangkapan KRI di Perairan Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 14-01-2019 | 10:19 WIB
6-kia-tarempa.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Hingga Januari 2019, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa sudah menerima 6 limpahan tangkapan kapal ikan asing (KIA) dari Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

Rata-rata pelanggaran dari KIA tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) pasal 85 jo pasal 9 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sejak tahun 2018 hingga 2019, ada 6 unit kapal sedang proses penyelidikan di Lanal Tarempa. Keenam kapal itu merupakan limpahan dari KRI yang melakukan patroli di Perairan Perbatasan Indonesia," kata Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrahim, Senin (14/1/2019).

Nur Rochmad mengakui, sedikitnya ada sekitar 70 orang anak buah kapal (ABK) kapal ikan asing asal Vietnam yang ditampung di Mako Lanal Tarempa. Menurutnya, penanganan awak kapal non justitia dimulai sejak perkara tindak pidana perikanan kemudian ke tahap penyidikan sampai dengan awak kapal non justitia dipulangkan ke daerah asal atau keluarganya bagi awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dan/atau awak kapal non justitia diserahkan ke Kantor Imigrasi, bagi awak kapal yang berkewarganegaraan asing.

"Yang menjadi tersangka hanya tekong (kapten kapal). Saat ini kita sedang menyelidiki sebelum diserahkan ke pengadialan. Sementara untuk awak kapal non justitia, sedang proses menyusun pemulangan," jelasnya.

Nur Rochmad menyinggung keenam kapal tersebut berasal dari Vietnam. "Semua kapal dari Vietnam. Mungkin nelayan asing seperti Thailand, Filipina dan Malaysia sudah jera dengan kebijakan penangkapan kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah Perairan Indonesia," ucapnya.

Editor: Gokli