KRI Cut Nyak Dien Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam
Oleh : Freddy
Minggu | 13-01-2019 | 09:32 WIB
kri_cut_nyak_dien.jpg
Danlanal Tarempa didampingi Komendan KRI Cut Nyak Dien berkomunikasi dengan ABK Kapal Ikan Asing asal Vietnam (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien 375 menangkap satu unit kapal ikan asal Vietnam yang memasuki Perairan Indonesia dan mengambil ikan secara illegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/1/2019) kemarin di posisi 04'33’286' U – 105°37’886” T sekitar pukul 07.00 Wib dengan jumlah awak kapal sebanyak 15 orang.

"Awalnya kita mendapat kontak dari Lanal Tarempa terkait posisi kapal ikan asing yang memasuki Perairan Indonesia sekitar 20 mil dari wilayah perbatasan. Ternyata informasi itu benar, bahwa ada 4 unit kapal ikan asing yang sedang beroperasi," kata Komandan KRI Cut Nyak Dien 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, Sabtu (12/1/2019) usai berhasil menyeret kapal ikan asing tersebut ke Pelabuhan Tarempa.

Amin menceritakan, sekitar pukul 05:00 Wib ada 4 unit kapal ikan asing sudah terdeteksi pada radar KRI. Ketika dilakukan pengejaran, 4 unit kapal tersebut menyebar dan berusaha melarikan diri. Bahkan, KRI juga sempat melepaskan tembakan peringatan agar kapal ikan asing tersebut menyerahkan diri.

"Modus yang kita temui di lapangan, kapal ikan asing ini beroperasi dengan bergandengan. Ketika melihat petugas, mereka menyebar. Kami pun mengejar kapal yang paling dekat dijangkau dengan kecepatan penuh. Yang ketangkap kapal ikan KG 1916 TS yang didalamnya terdapat ikan campur sekitar 4 ton," urainya.

Amin juga berharap, agar sinergitas lintas stake holder tetap terjaga demi terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum yuridiksi Nasional Indonesia.

"Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama masyarakat dan Lanal Tarempa atas informasi yang akurat. Kami yakin, kalau koordinasi ini selalu dijalin, maka ada efek jera bagi nelayan asing. Dan hasil kekayaan alam kita juga benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Sementara, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrahim mengakui, hasil tangkapan KRI Cut Nyak Dien 375 merupakan tangkapan perdana di tahun 2019. Dan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud hasil kerjasama yang baik antara stake holders masyarakat di Anambas dengan TNI AL.

“Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi khususnya dari masyarakat nelayan Anambas. Informasi itu tidak akan putis, tetapi langsung di tindaklunjuti. Mudah-mudahan sinergitas ini memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal," tuturnya.

Nur Rochmad juga berharap agar masyarakat tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut. “Sekecil apa pun informasi tersebut, pasti akan kami respon ," katanya

Kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan telah diserahkan kepada Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: Surya