KRI Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 24-12-2018 | 16:04 WIB
serah-terima-kia1.jpg
Serah terima 2 KIA tangkapan KRI kepada TNI AL di Pelabuhan Tarempa. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mengamankan dua unit kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 oleh 2 KRI. KRI Teuku Umar-385 menangkap BL 92024 TS di posisi 05 derajat 34' 45" U - 105 derajat 38' 48" T sekitar pukul 07.35 Wib dengan jumlah awak kapal sebanyak 15 orang dan barang bukti ikan campur sekitar 300 kg.

Sedangkan KRI Kapitan Pattimura-371 menangkap KG 90280 TS yang berawak kapal 16 orang dan barang bukti ikan campur sekitar 2.000 kg pukul 22.30 Wib di posisi 04 derajat 18' 50" U - 105 derajat 07' 01" T (sekitar 95 Nm Barat Laut Pulau Matak).

"Kedua kapal tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang ( Rawai dan Trawl) di Perairan ZEEI Laut Natuna dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Nur Rochmad Ibrohim, saat serah terima KIA dari KRI Kapitan Pattimura 371 dan KRI Teuku Umar 385, Senin (24/12/2018) di Pelabuhan Tarempa.

Nur Rochmad menambahkan, hasil operasi pengawasan laut oleh KRI merupakan wujud keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan laut Republik Indonesia pada bagian Laut Natuna Utara.

"Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya nelayan di Anambas, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal," tegasnya.

Sementara itu Komandan KRI Kapitan Pattimura-371, Letkol Mandri Kartono mengatakan luasnya area lautan yang harus di jaga membutuhkan pola operasi yang efektif.

"Informasi yang akurat sangat kita butuhkan dalam setiap penindakan di laut. Kita sangat berterimakasih Lanal Tarempa telah memberikan informasi yang akurat tentang posisi adanya KIA di wilayah perairan Natuna," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Abdul Rajab. Dia berharap sinergitas yang baik antara masyarakat dan TNI AL harus terus ditingkatkan.

"Mustahil kami yang di laut bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas dan dukungan yang positif dari seluruh stake holders. Tujuannya yaitu terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia," jelasnya.

Kapal-kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2),Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan saat ini, kedua kapal telah disandarkan di Pelabuhan TNI AL Tarempa guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Yudha