Julius, Pemilik Lahan yang Dikeruk saat Pembangunan Landasan Pacu Bandara Letung Cari Keadilan
Oleh : Freddy
Minggu | 18-11-2018 | 18:04 WIB
lahan_belum_dikeruk.jpg
Foto lahan yang belum dilakukan pengerukan (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Julius, pemilik lahan yang dikeruk oleh oknum kontraktur PT Subota International Contraktor (PT SIC) pada 2016 lalu untuk pembangunan landasan pacu Bandara Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, menempuh jalur hukum.

Kepada aparat penegak hukum dia menyampaikan dugaan pengerukan lahan milik yang berada di luar Bandara Letung, guna mencari keadilan dan kebenaran.

"Kejadian pengerukan lahan ini terjadi pada tahun 2016 lalu oleh oknum kontraktor. Sebagai pemilik lahan, saya berkoordinasi dan menyampaikan kepada Kasatpel Bandara bahwa itu lahan saya. Bahkan sempat ada tawaran mediasi untuk membahas pengerukan lahan," kata Julius di luar Bandara Letung, Minggu (18/11/2018).

Julius mengaku selama dua tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2018, pihaknya menunggu itikad baik dari oknum kontraktor tersebut. Namun tak kunjung direspon. "Saya akan lanjutkan ke ranah hukum, karena saya merasa dipermainkan," ujarnya.

Julius menguraikan, sebagai perwakilan rakyat di lembaga legislatif Anambas, dirinya telah meredam permasalahan tersebut demi kelancaran pembangunan Bandara Letung.

"Itu alasan saya sehingga saya tidak berkoar-koar pada saat pengerukan. Bahkan saya tidak mempersoalkan sekitar 500 meter2 lahan saya yang berada di dalam bandara belum dibayarkan karena administrasinya belum lengkap," terang Julius anggota legislatif Anambas itu, yang memiliki lahan sekitar 3 hektar di luar bandara.

Dia menjelaskan, pihaknya sangat dirugikan terkait pengerukan tersebut. Bahkan dampak pengerukan itu membuat sebagian lahannya menjadi aliran sungai.

"Saya menduga pengerukan itu juga untuk memanfaatkan pasir yang diperkirakan mencapai 25.000 meter2. Kalau di sini harga pasaran pasir per 1 meter2 itu sekitar Rp 200.000, kalau dikalikan 25.000 meter2, maka kontraktor bisa hemat sekitar Rp 5 miliar," duganya.

Pada saat Julius mendampingi Komisi III DPRD Anambas meninjau lokasi pengerukan lahan di luar bandara, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Letung, Ariadi Widiawan, yang diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan landasan pacu Bandara Letung mengaku tidak tahu-menahu terkait galian tersebut.

"Setahu saya di sana memang ada aliran sungai kecil. Karena ada genangan air, dilakukan pelebaran aliran sungai untuk keselamatan Bandara Letung," ucapnya.

Ariadi menegaskan bahwa pada saat penimbunan landasan pacu Bandara Letung, kontraktor boleh mengambil material yang berada di dalam bandara. "Istilahnya itu material onside. Dan dalam rencana anggaran bangunan (RAB) tidak ada pembelian pasir yang ada hanya biaya angkut pasir," terangnya seraya mengakui dirinya tidak memiliki dokumen RAB pada saat diminta oleh Anggota Komisi III DPRD.

Seminggu lalu, perwakilan yang mengaku dari Managemen PT Subota International Contraktor (PT SIC), Sonny membantah pihaknya mencuri pasir dari lahan Julius.

Editor: Surya