Cabjari Tarempa Tunggu SPDP Dugaan Pencurian Pasir Pembangunan Landasan Pacu Bandara Letung
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 12-11-2018 | 14:28 WIB
kacabjari-tarempa12.jpg
Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Cabjari) di Tarempa menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pencurian pasir warga Jemaja oleh kontraktor pelaksana untuk pembangunan landasan pacu Bandara Letung.

"Kami menunggu SPDP, karena kita mendapat informasi pemilik lahan sudah membuat laporan," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Senin (12/11/2018).

Meski pembangunan landasan pacu Bandara Letung didampingi tim pengawal pengamanan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan, Bayanullah mengakui dugaan penggalian lahan warga dengan sembarangan tidak dilegalkan.

"Memang pembangunan landasan pacu Bandara Letung masuk TP4D, tetapi kami tidak melegalkan penggalian lahan warga sembarangan," tegasnya.

Sebelumnya, Warga Jemaja, Julius yang merupakan pemilik lahan mempertanyakan perilaku PT Subota International Contraktor yang melakukan penggalian tanpa berkoordinasi kepada pemilik lahan.

"Panjang lahan yang digali itu mencapai 200 meter, lebar 20 meter dan kedalaman 5 meter. Memang sekarang itu menjadi aliran air dari lahan Bandara Letung. Yang jadi pertanyaan, apakah segampang itu seorang kontraktor menggali lahan warga tanpa berkoordinasi. Dan pasir hasil galian itu dikemanakan, kami tidak melihat ada tanah maupun pasir hasil galian di lahan saya," tegasnya.

Bahkan Perwakilan Kontraktor Pelaksana, PT Subota International Contraktor, Sonny membantah tudingan pembangunan landasan pacu Bandara Letung menggunakan pasir curian. Tetapi PT Subota International Contraktor yang melaksanakan pembangunan landasan pacu Bandara Letung sejak tahun 2016 lalu mengakui pihaknya hanya melebarkan aliran sungai menuju induk sungai.

"Ketika kita menggali area landasan pacu bandara, terjadi genangan air yang menyerupai danau. Jadi kita berinisiatif menggali lahan di laur bandara sebagai aliran air menuju induk sungai. Jadi kita hanya menggali, tidak mencuri pasir," timpal Sonny.

Sonny mengakui selama pelaksanaan pembangunan landasan pacu tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak mana pun atau dari siapa pun bahwasanya material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut bertentangan dengan surat perjanjian kontrak.

"Kita juga tidak mengetahui yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dalam pengakuannya telah menjadi pihak yang dirugikan karena pasir yang ada dalam lahannya diambil kontraktor. Kami juga tidak pernah menjanjikan kepemilik lahan untuk mengganti kerugian, karena kami tidak pernah menggunakan pasir milik orang," terangnya.

Editor: Yudha