Penyebar Hoaks Penculiakan Anak di Anambas Diberi Kesempatan Minta Maaf
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 05-11-2018 | 17:52 WIB
hoaks-stop-il.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polsek Siantan di Kabupaten Anambas memanggil warga penyebar hoaks tentang informasi pencurian anak di Tarempa. Meski tidak ditahan, tujuan dari pemanggilan tersebut merupakan salah satu langkah sosialisasi pihak kepolisian kepada masyarakat agar tidak cepat membuat keputusan pada saat menerima informasi dan menyebar hoaks.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan kaget terkait informasi yang ternyata hoaks setelah ditemui personil Polsek Siantan. Pelaku juga tidak menyangka informasi itu viral di Anambas," kata Kapolsek Siantan, AKP Jefri Syam, Senin (5/11/2018) saat konfrensi pers di Mapolsek Siantan.

Jefri menerangkan, warga tersebut menyebarkan hoaks dengan melakukan screenshot (foto layar) dan dikirim ke grup WhatsApp. Yang menjelaskan bahwa penculik anak dengan ciri-ciri penjual kursi rotan dan tujuan penculikan yakni mengambil bagian organ tubuh anak.

"Memang ada di sini penjual rotan keliling. Pada saat itu, tukang kursi rotan ini sedang minum kopi di warung. Dan dia kembali berjalan untuk menjual kursi rotan, nah dia melihat anak itu main di tengah jalan, lalu dipinggirkannya. Kejadian ini terjadi pada Kamis (1/11/2018) lalu. Ternyata ada yang posting ini di facebook, dan karena waspada si warga ini melakukan foto layar dan dikirim ke grup WhatsApp, hingga viral," katanya.

"Warga yang memosting di facebook sudah mengahapus, sementara yang mengirim di grup WhatsApp ini tidak menghapus sampai sekarang," tambah Jefri.

Jefri menyinggung, atas pertimbangan dengan pimpinan, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada pelaku penyebar hoaks agar menyaring informasi sebelum dibagikan.

"Pelaku sudah menyadari kesalahannya dan ingin meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan yang bersangkutan kita beri kesempatan untuk menyampaikan permintaan maafnya melalui media. Kalau ini dimasukkan keranah hukum. Kita akan menerapkan pasal 14 ayat (2) dengan ancaman kurungan 2 tahun," jelasnya.

Jefri juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu cepat menyebarkan hoaks, sebagai pemicu kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. "Waspada boleh-boleh saja, tetapi jangan berlebihan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk mengkonfirmasi informasi yang diterima," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tn pelaku penyebar hoaks tidak menyangka informasi yang di-share tersebut menjadi viral. Meski demikian, dia memohon maaf terkait kejadian tersebut, khususnya kepada penjual rotan keliling.

"Saya tidak tahu, kalau informasi itu sampai viral. Saya tahu ketika pak Polisi ke rumah saya. Saya tak menyangka sampai sejauh ini. Saya mohon maaf atas informasi yang saya share. Tulus dari hati saya, saya tidak bermaksud meresahkan masyarakat. Khususnya kepada penjual kursi rotan, saya mohon maaf atas kejadian ini," ucapnya.?

Editor: Gokli