Pemkab Anambas Pastikan Pemberhentian PNS Koruptor Paling Lambat 30 November
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 23-10-2018 | 14:52 WIB
sahtiar-anambas16.jpg
Sahtiar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi pada tanggal 30 November 2018. Hal ini disesuaikan dengan batas waktu yang diberikan pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN.

"Memang dalam surat tersebut memerintahkan untuk menindaklanjuti dan melaksanakan. Dan kita diberi batas waktu hingga 30 November 2018 untuk melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat, bagi pegawai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita akan melaksanakan perintah itu tetapi tidak melampaui batas waktu yang diberikan," kata Sahtiar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (23/10/2018).

Sahtiar mengakui, sejumlah pegawai yang telah menjalani masa hukuman masih berstatus pegawai Pemkab Anambas dan ada juga mengemban jabatan.

"Ada pegawai aktif dan diberi jabatan," ujarnya seraya enggan menguraikan nama-nama pegawai yang masih aktif dan mendapat jabatan.

Sahtiar menceritakan, pihaknya merasa dilema terkait keputusan tersebut. Pasalnya, apabila tidak dilaksanakan PPK dalam hal ini Bupati dan Sekda yang akan menanggung segala resiko.

"Perlu diketahui, pemecatan ini bukan kemauan kita. Tetapi keputusan dari pusat, dan kita diperintahkan untuk melaksanakan. Kalau perintah itu tidak dilaksanakan, maka ini akan menjadi tanggungjawab PPK dan Sekda. Maka kita sampaikan kepada yang bersangkutan secara perlahan, agar keputusan ini benar-benar dipahami," jelasnya.

Informasi yang dihimpun, ada delapan PNS Anambas yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat yakni Yuri Dextarius (Dinkes), Syarifudin (Dinkes), Said Damri (Dinkes) yang merupakan terpidana korupsi pengadaan BBM, service dan spare part Puskesmas Keliling.

Welly Indra (Sekretariat Pemkab Anambas), Surya Darma (PU), Effian (Balitbangpeda) merupakan kelompok korupsi infrastruktur daerah. dr Tajri (Dinkes) kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Raja Ishak (Dinas Pariwisata) tesandung kasus pengadaan master plan fiktif.

Editor: Yudha