DPRD Anambas Susun Perda Penyalurkan Dana CSR Perusahaan
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 18-10-2018 | 17:04 WIB
dana-csr1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas minta masukan dari sejumlah stake holder terkait penyusunan Perda Corporate Sosial Responsibility (CSR) sebagai regulasi penyaluran dana CSR perusahaan terhadap daerah, khususnya masyarakat.

"Tujuan kita untuk menampung aspirasi dari masyarakat, LSM dan pemerintah agar penyaluran CSR bisa maksimal dari perusahaan. Kita juga akan mempelajari setiap perusahaan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun CV namun berskala besar untuk menyalurkan CSR, tanpa mengesampingkan undang-undang yang berlaku," ujar Ketua Banleg DPRD Anambas, Yulius Agi, Kamis (18/10/2018) di Aula Siantan Nur.

Sementara, tenaga ahli DPRD Anambas, Hardi yang juga konseptor dan pendiri CSR Jawa Timur menguraikan CSR didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya. Juga kepada masyarakat, maupun lingkungan hidup dan investasi sosial untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Pemahaman CSR ini memang sering bias pada perusahaan, bahkan implementasinya juga demikian. Sehingga banyak perusahaan yang CSRnya belum maksimal tersalurkan. Oleh karena selain Undang-undang dan Permen, harus juga diturunkan menjadi Perda," jelasnya.

Salah satu peserta Forum Group Discussion Penyusunan Perda CSR yang merupakan inisiatif DPRD, Dedy Syahputra mengatakan bahwa banyak perusahaan di Anambas. Namun tidak bisa menyalurkan CSR.

"Salah satu contoh, ada perusahaan bidang kontraktor yang menang lelang. Yang jelas ini memiliki dampak lingkungan, tetapi mereka tidak pernah menyalurkan CSR. Sebagai usulan, tolong diatur indikator perusahaan yang wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yulius Agi mengakui, akan melakukan kajian dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun dia menegaskan, setiap perusahaan wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas keluar, Undang-undang 22 tahun 200 tentang minyak bumi dan gas, Undang-undang undang 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,
Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Permen BUMN tentang program kemitraan dan program bina lingkungan BUMN serta, Keputusan Mensos tentang forum tanggungjawab sosial badan usaha dalam penyelenggaraan sosial.

"Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR ada sanski pembekuan izin. Dan terkait indikator perusahaan apa saja yang wajib menyakurkan CSR akan kami dalami lagi. Kalau memang tidak bertentangan dengan aturan, maka kita susun dalam Perda ini," jelasnya.

Editor: Yudha