Kerap Ditemukan Barang Kadaluwarsa, Pedagang di Tarempa Terancam Pencabutan Izin Usaha
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 17-10-2018 | 11:52 WIB
pemusnahan-kadaluarsa.jpg
Pemusnahan 778 pcs barang kadaluara di Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas musnahkan 778 pcs barang kadaluwarsa yang disita oleh Satgas Pangan dari sejumlah toko di Tarempa, pada saat menggelar Sidak, Selasa (16/10/2018).

 

Karena itulah, Bupati Anambas Abdul Haris meminta agar Sidak terus dilakukan. "Saya pesankan, Satgas Pangan khususnya Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) lebih rutin melaksanakan Sidak ke toko terkait barang yang tak layak edar," ujar Haris, usai memusnakan barang dagangan hasil Sidak Satgas Pangan, Rabu (17/10/2018).

Haris mengaku bersyukur, sejauh ini belum ada masyarakat yang menjadi korban makanan beracun. Namun, upaya untuk mencegah harus tetap ditingkatkan.

"Kita harus melindungi masyarakat terhadap makanan atau minuman tak layak edar. Kalau lah sempat ada masyarakat yang terdampak makanan kadaluwarsa, maka masalah ini semakin besar," terangnya.

Maka dari itu, Haris menegaskan DKUMPP, harus membuat aturan tegas terhadap pedagang agar lebih memperhatikan masa belaku dagangan. "Karena selama ini merasa longgar, maka ada unsur pembiaran dari pedagang terkait masa berlaku dagangan ini. Penyusunan aturan tegas bagi pedagang ini menjadi 'PR' bagi DKUMPP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala DKUMPP mengakui, penindakan terhadap pedagang yang menjual barang kadaluwarsa merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Kepri. "Kami hanya pengecekan lapangan dan membuat laporan ke Provinsi Kepri. Untuk penindakan itu merupakan wewenang Provinsi Kepri," jelasnya.

?Sedangkan Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PPNS Disperindag Provinsi Kepri, Syahid Eddy menerangkan sesuai prosedur, pihaknya akan melakukan teguran hingga pencabutan izin usaha pedagang.

"Aturannya ada peringatan, kemudian sanskinya pencabutan suran izin. Ketika SP1 sampai SP3 tidak digubris pedagang?. Sebenarnya, dagangan kadaluwarsa ini bisa direturn ke distributor, tetapi banyak pertimbangan para pedagang," terangnya.

Editor: Dardani