Masyarakat Pulau Jemaja Temukan Kayu Setengah Jadi, Diduga Hasil Ilegal Loging
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 08-05-2018 | 11:07 WIB
kayu-ilegal.jpg
Inilah kayu diduga hasil ilegal loging yang ditemukan masyarakat Pulau Jemaja, Anambas di tengah hutan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Pulau Jemaja menemukan kayu setengah jadi di tengah hutan yang diduga merupakan hasil dari ilegal loging. Namun, masyarakat berharap ada regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan hutan produksi.

"Memang kita sangat membutuhkan kayu tentunya untuk pembangunan rumah. Namun yang kita sayangkan masih adanya aksi ilegal loging di Pulau Jemaja. Ini yang harus ditertibkan oleh pemerintah," kata Indra Syahputra, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tatanan Wisata Anambas, Selasa (8/5/2018).

Indra juga berharap ada tim pengawas dari pemerintah, agar kayu yang ada di Pulau Jemaja tepatnya di Kuala Maras tidak sembarang tebang.

"Ini terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Kalau dibiarkan begini, maka lama kelamaan kayu akan habis," jelasnya.

Sementara, Arpandi, warga lainnya mengatakan pengawasan hutan perlu ditingkatkan guna menjaga sumber air. Sebab, hutan merupakan paru-paru dunia.

"Kalau hutan tidak dijaga, maka kita akan semakin kesulitan mendapatkan air bersih. Sama halnya di Pulau Siantan, kita sudah merasakan sulitnya mendapat air bersih karena kondisi hutan yang ada sudah gundul. Seharunya pemerintah meningkatkan pengawasan," tegasnya.

Ia mengakui, masyarakat kesulitan untuk melaporkan aksi dugaan ilegal loging tersebut. Pasalnya, kewenangan hutan sudah berada di Pemerintah Provinsi sesuai amanat peraturan yang berlaku.

"Kewenangan hutan sudah berada di Pemprov sesuai amanat UU 23 tahun 2014. Ini yang membuat pengawasan di daerah semakin lemah. Tentu harus ada sinergitas," ucapnya.

Editor: Gokli