Keluhan Karyawan Diakomodir Perusahaan

May Day, Buruh di Anambas Memilih Diam di Rumah
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 01-05-2018 | 13:16 WIB
may-day-991.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - ?Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mempersoalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tidak menggelar aksi May Day.

Pasalnya pada perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Anambas tidak mempekerjakan TKA. Selain itu keluhan-keluhan para karyawan sudah diakomodir oleh perusahaan Migas.

"Kita diam saja di rumah dan tak ada menggelar aksi May Day. Soalnya semua keluhan karyawan sudah diakomodir perusahaan. Termasuk Upah Minumum Sektoral (UMS) di atas angka yang sudah ditetapkan," kata Ketua SPSI Cabang Anambas, Sahtiar, Selasa (1/5/2018).

Sahtiar menyinggung, UMS Anambas tahun 2018 ditetapkan pada angka Rp 3.255.000 atau naik 5 persen dari tahun 2017. "Untuk upah sudah layak bagi karyawan dan ditambah juga adanya kebijakan tunjangan transportasi dari perusahaan," jelasnya.

Terkait TKA kata Sahtiar, pihaknya tidak mempersoalkan. Pasalnya perusahaan tidak ada mempekerjakan TKA pada perusahaan Migas. "Untuk pekerja yang dikontrak tidak ada TKA, semua tenaga kerja lokal. Kecuali untuk hal-hal yang penting, biasanya perusahaan memanggil dari luar," ucapnya.

Sahtiar menyinggung, Senin (30/4/2018) kemarin pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pihak Polres Anambas. "Yang kita bahas mengenai May Day. Dan kita dari SPSI komit tidak melakukan aksi," tutupnya.

Editor: Yudha