Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Anambas Tidak Penuhi Target
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 20-03-2018 | 16:26 WIB
kantor-samsat-anambas1.jpg
Kantor Samsat Pembantuk Kabupaten Anambas. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak memenuhi target. Pasalnya, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu di Anambas belum berwewenang dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ?

"Tahun 2017 lalu pembayar pajak kendaraan bermotor hanya Rp 38.732.800 sementara target Rp 50 juta. Berbeda pada tahun 2016 lalu, pembayaran pajak tembus Rp 49.016.700 sedangkat target hanya Rp 27 juta. Pembayaran pajak tak memenuhi target karena banyak STNK sudah habis masa berlakunya," ujar Kepala Samsat Pembantu Kabupaten Kepulauan Anambas, Armunizar, Selasa (20/3/2018).

Armunizar mengakui jumlah kendaraan terakhir di Anambas terdata hanya 2.000 unit. Menurutnya angka tersebut terus meningkat selama tahun 2018.
?
"Jumlah itu pasti sudah bertambah, tetapi kami belum melakukan pendataan. Kalau kesadaran masyarakat akan bayar pajak itu bisa dibilang tinggi, tetapi kalau STNK sudah habis masa berlaku tentu tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak. Maka harus dilakukan perpanjangan," jelasnya.

Armunizar mengaku wajar apabila masyarakat enggan melakukan perpanjangan STNK. Karena asal kendaraan bermotor bervariasi yakni dari Natuna, Batam, Tanjungpinang maupun Jakarta.

"Kalau untuk pembayaran pajak di mana saja bisa selama STNK masih berlaku. Ketika STNK habis masa berlaku maka harus diurus ke daerah asal kendaraan tersebut. Tentu pemilik kendaraan memilih diam, karena untuk biaya transportasi dan penginapan selama mengurus perpanjangan STNK sangat tinggi. Sementara yang ingin diurus tidak begitu mahal," ujarnya.?

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera meningkatkan status Samsat.

"Saat ini Polres sudah berdiri di Anambas, maka sudah layak status Samsat ini ditingkatkan. Namun kami masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kepri. Samsat yang ada hanya sebatas pembayaran pajak saja, untuk bea balik dan perpanjangan STNK belum bisa dilakukan. Ini yang membuat masyarakat enggan melanjutkan pembayaran pajak, karena masa berlaku STNK nya sudah habis," tegasnya.

Editor: Yudha?