Faktor Ekonomi dan Pihak Ketiga Penyebab Utama Perceraian di Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 20-03-2018 | 14:38 WIB
ilustrasi-cerai1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kasus perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami penurunan pada tahun 2017. Dimana pada tahun 2017 Pengadilan Agama Tarempa menerima sebanyak 70 perkara sedangkan 2016 sebanyak 89 perkara. ?

"Pada 2017 lalu cerai talak ada sebanyak 20 kasus dengan alasan istri selingkuh dan meninggalkan suami dan anak-anak tanpa alasan jelas. Kemudian cerai gugat ada sebanyak 40 kasus dengan alasan ada pihak ketiga, suami tidak menafkahi istri dan faktor ekonomi," ujar Hakim Pengadilan Agama Tarempa, Darman Harun Lubis, Selasa (20/3/2018).

Darman mengakui, pada tahun 2017 ada 10 kasus dispensasi kawin. Dispensasi kawin menurut Pengadilan Agama yakni calon istri yang belum cukup umur. "Biasanya ini kasus hamil di luar nikah namun si perempuan masih di bawah umur belum mencapai 16 tahun. Dan calon suami ingin menikahinya, sehingga ada kasus dispensasi kawin," jelasnya.

Darman juga menyinggung, dari 70 kasus pada tahun 2017 terdapat diantaranya 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan cerai. "Ini faktor pihak ketiga. Kejadian ini mungkin ketika melakukan perjalanan dinas luar. Sejauh ini kita juga belum ada mendengar kasus perceraian akibat media sosial," terangnya.?

Selama tahun 2017 kata Darman, hanya 2 persen perkara yang berhasil di mediasi dan akhirnya mencabut gugatan. "Mediasi ini wajib dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016. Namun hanya 2 persen saja yang berhasil di mediasi. Selebihnya mungkin sudah peliknya perkara di rumah tangga sehingga dilanjutkan keperceraian," ungkapnya.

Darman menganggap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas kurang memahami hukum. Pasalnya, selama pengajuan perkara banyak yang tidak tahu mengenai hak-haknya usai cerai.

"Masih banyak masyarakat yang minim betul mengenai hukum. Sehingga hak-hak usai cerai tidak dituntut. Ini yang harus diperhatikan oleh Pemda, agar melakukan sosialisasi. Sehingga ke depan ada pertimbangan untuk melakukan cerai," tutupnya.

Editor: Yudha?